Advertise here

News Index

Nazaruddin Menolak Disebut Big Boss Permai Group

9 February, 2012

Kamis. Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus Wisma Atlet Palembang, menolak disebut sebagai pemilik ataupun bos besar Permai Group. Permai Group membawahi lebih dari 10 anak perusahaan, di antaranya PT Anugerah Nusantara, PT Anak Negeri, PT Alfindo, dan PT Sinhoward.

Penolakan disampaikan Nazaruddin lewat Hotman Paris, salah satu kuasa hukumnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (8/2). Sidang hari ini memang mengagendakan mendengar empat saksi, yakni dua orang staf Permai Group, Saiful Fahmi dan Saiful Bisri, serta dua staf Bank BCA cabang Bidakara, Yuli Adam Barata dan Astri Diyana Samantri.

Saiful Fahmi, dalam kesaksiannya, mengatakan, Nazaruddin punya panggilan khusus di kalangan karyawan, yakni babe atau big boss. Itu karena Nazaruddin adalah pemilik Permai Group. Tapi, Saiful Fahmi juga mengatakan, dirinya tak pernah melihat atau rapat bersama Nazaruddin.

“Saya tahu (Nazaruddin adalah big boss-Red) dari Ibu Yulianis,” kata Saiful Fahmi. Yulianis sindiri adalah salah satu orang kepercayaan Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Selain menolak keterangan keempat saksi, Nazaruddin juga melayangkan surat keberatan atas keterangan Yulianis, Oktariana Furi, Luthfi Ardiansyah–sopir Yulianis–, dan Budi Wintarsa. Dia menyebut, keempatnya adalah saksi palsu. Tapi manjelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih menolak protes Nazaruddin. Persidangan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi JPU.


Give a comment?