Kamis. Ketua terpilih Mahkamah Agung Hatta Ali mengakui harta yang dimilikinya mengalami kenaikan. Kenaikan terjadi karena perubahan nilai jual objek pajak (NJOP). “Harta kekayaan pasti tiap tahun naik karena pengaruh NJOP, seperti harga tanah, misalnya, setiap tahun terjadi kenaikan,” kata Hatta saat konferensi pers usai pemilihan Ketua MA di Jakarta, Rabu (8/2).
Menurut dia, laporan harta kekayaan sudah menjadi kewajiban para hakim dan pejabat peradilan setiap tahun. “Mau tidak mau setiap tahun akan terjadi peningkatan, kecuali kalau dijual. Jadi jangan heran kalau terjadi peningkatan.”
Hatta telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 1 April 2006 atau sebelum menjadi Hakim Agung: Rp1.474.430.000. Pada 2010 saat menjabat menjadi Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali kembali melaporkan harta kekayaan: Rp2.729.381.791 dan 28.000 dollar AS.
Harta itu terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah seluas 262 meter persegi di Kota Bitung dari hibah 1999, pada 2010 senilai Rp1,19 miliar atau naik dibanding 2006 hanya Rp721 juta.
Ia juga memiliki harta warisan berupa tanah seluas 200 meter persegi dan bangunan 100 meter persegi di Makassar senilai Rp141,800 juta pada 2006 yang pada 2010 meningkat menjadi Rp236,800 juta.
Juga warisan tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan 238 meter persegi di Tangerang pada 2006 senilai Rp560,880 juta meningkat menjadi Rp936 juta pada 2010. Harta bergerak pada 2010 sebesar Rp755 juta, meningkat dari Rp345 juta pada 2006. Sedangkan harta yang berbentuk giro setara kas senilai Rp782 juta pada 2010 meningkat dibanding 2006 yang hanya Rp407 juta. (Ant