Senin. Forum Pengurus Provinsi PSSI mengadakan rapat akbar di salah satu hotel di Jakarta, Ahad (18/12) malam. Mereka menginginkan Kongres Luar Biasa (KLB) kembali diadakan.
Dalam rapat akbar akan ada penghitungan suara dalam bentuk surat resmi, yang meminta KLB diadakan untuk mengganti Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta anggota komite eksekutif PSSI. Surat tersebut harus ditandatangani ketua dan sekretaris masing-masing klub di bawah naungan PSSI.
Sementara syarat untuk diadakannya KLB adalah dua per tiga dari jumlah anggota PSSI. Sedangkan yang hadir dalam rapat akbar malam ini berjumlah 491 anggota PSSI. Dalam pasal 31 statuta PSSI ayat 2, KLB akan diselenggarakan tiga bulan setelah surat permintaan KLB diterima oleh pengurus PSSI.
Apabila PSSI menolak menggelar KLB, dua per tiga anggota PSSI bisa menggelar kongres sendiri atau meminta bantuan FIFA. Sebelumnya, dualisme sistem liga yaitu Liga Super Indonesia dan Liga Primer Indonesia merupakan pemicu gejolak di PSSI.