Selasa. Sebanyak 87 anggota DPR RI membubuhkan tanda tangan pengajuan hak interpelasi memprotes penerapan moratorium remisi narapidana koruptor. Satu di antaranya wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.
Menurut politikus Golkar Nudirman Munir, penggalangan tanda tangan itu bukan untuk menentang moratorium. Tapi, anggota DPR sangat mendukung moratorium terhadap narapidana korupsi. Tapi cara yang ditempuh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberlakukan moratorium itu salah.
“Seharusnya dibawa dulu ke konstitusi. Jangan melanggar konstitusi dan undang-undang,” kata Nudirman yang juga inisiator interpelasi tersebut.
Dengan adanya interpelasi, DPR berhak meminta pertanggungjawaban Presiden terkait isu-isu yang menyangkut hasrat hidup orang banyak. Satu di antaranya moratorium penerapan remisi narapidana koruptor.
Tanda tangan itu digalang dari anggota tujuh fraksi. Interpelasi dapat diajukan bila melebihi batas minimal dukungan yaitu 25 buah. Hanya dua fraksi yang tak membubuhkan dukungan yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Bangsa.